Jumat, 24 April 2015

“ETIKA BISNIS DALAM PERIKLANAN"




PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan-perusahaan sangat gencar dalam melakukan promosi produknya. Hampir setiap hari kita terpapar dengan gencarnya promosi produk melalui iklan. Iklan dapat dilihat dimana saja. Dengan banyaknya iklan yang menyebar disegala bentuk media promosi, maka semakin sering kita  terpapar dengan informasi dari iklan tersebut. Namun kita perlu cermati pula, informasi yang kita terima sudah sesuaikah dengan etika yang ada.
Informasi melalui iklan yang kita temui tiap harinya, ada yang memenuhi nilai-nilai etika, adapula yang tidak. Kita sebagai calon konsumen harus kritis terhadap materi iklan yang ditampilkan. Materi iklan yang baik adalah materi yang dengan mudah dikenali dan secara tidak langsung tersimpan dalam alam bawah sadar kita mengenai produk yang diiklankan tersebut. Berbagai proses kreatif ditampilkan dalam menyajikan iklan di tiap media. Namun apakah semua sudah sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) , amandemen 2014 halaman 3 disebutkan bahwa EPI ini mengukuhkan adanya kepedulian yang setara pada industri periklanan, antara keharusan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dengan keharusan untuk dapat melindungi para pelaku periklanan agar dapat berprofesi dan berusaha, memperoleh imbalan, dari profesi atau usaha tersebut secara wajar. Dapat kita temui berbagai macam iklan yang materinya tidak sesuai dengan etika dan moral. Baik itu melalui media cetak, elektronik, dan sebagainya.
2.      Rumusan Masalah
2.1  Apa pengertian etika?
2.2  Apa pengertian bisnis?
2.3  Apa pengertian etika bisnis?
2.4  Apa saja indikator etika bisnis?
2.5  Bagaimana berbisnis dengan etika?
2.6  Apa itu periklanan?
2.7  Bagaimana etika periklanan?

3.      Tujuan Penulisan
3.1  mengetahui dan memahami pengertian etika
3.2  mengetahui dan memahami pengertian bisnis
3.3  mengetahui dan memahami pengertian etika bisnis
3.4  mengetahui dan memahami indikator etika bisnis
3.5  mengetahui dan memahami cara berbisnis dengan etika
3.6  mengetahui dan memahami apa itu periklanan
3.7  mengetahui dan memahami etika periklanan


PEMBAHASAN
1.      Pengertian Etika
Istilah “etika” pun berasal dari bahasa yunani kuno. Kata Yunani Ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti ; tempat tinggal yang biasa ; padang rumput, kandang habitat ; kebiasaan, adat ; akhlak,watak; perasaan,sikap,cara berpikir . sedangkan dalam bentuk jamak,  “Ethos” ( jamak –ta etha) , berarti adat istiadat. Etika biasanya berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Mengenai kata “ etika” ada perbedaan yang mencolok, jika kita membandingkan apa yang dikatakan dalam kamus yang lama dengan kamus yang baru. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang lama ( Poerwadarminta, sejak 1953) “ etika” dijelaskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Jadi, kamus lamanya hanya mengenal satu arti, yaitu etika sebagai ilmu. Seandainya penjelasan ini benar dan kita membaca dalam koran “ dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata “ etika” disini hanya bisa berarti “ etika sebagai ilmu”. Tapi yang dimaksudkan dalam kalimat seperti itu ternyata bukan etika sebagai ilmu. Kita bisa menyimpulkan bahwa kamus lama dalam penjelasannya tidak lengkap. Jika kita melihat dalam Kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia yang baru (KBBI, edisi ke-1, 1988), disitu “ etika” dijelaskan dengan membedakan tiga arti : 1) ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar atau salah yang dianut golongan atau masyarakat”. Kamus baru ini memang lebih lengkap.
2.      Pengertian Bisnis
Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu Business ( Plural Business). Mengandung sejumlah arti diantaranya : Commercial activity involving the exchange of moner for goods or services – usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor ( goods ) atau bidang jasa (services).
Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
-          Kegiatan dengan mengarahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.
-          Kegiatan dibidang perdagangan atau perbisnisan.
Bisnis dapat pula diartikan berdasarkan konteks organisasi atau perusahaan yaitu: usaha yang dilakukan organisasi atau perusahaan dengan menyediakan produk barang atau jasa dengan tujuan memperoleh nilai lebih (value added) karena organisasi (perusahaan) yang menyediakan produk barang atau jasa tentu dengan tujuan memperoleh laba selalu memperhitungkan perbedaan penerimaan bisnis dengan biaya yang dikeluarkan. Maka laba disini merupakan pemicu (driver) bagi pebisnis untuk memulai dan mengembangkan bisnis. Bagaimanapun juga pebisnis mendapatkan laba dari resiko yang diambil ketika menginvetasikan sumber daya (modal, skill keahlian, dan waktu) mereka.
3.      Pengertian etika bisnis
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano,1996). Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi dibidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Tujuan etika bisnis disini adalah mengunggah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih” (Erni, 2011)
Menurut Bartens etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis. Etika bisnis dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso, dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi keseluruhan. Jadi disini masalah etika disoroti pada skala besar. Pada taraf meso, etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Organisasi disini berarti perusahaan, serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain. Sedangkan pada taraf mikro, yang difokuskan adalah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis. Disini dipelajari tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
4.      Indikator etika bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah indikator ekonomi, indikator peraturan khusus yang berlaku, indikator hukum, indikator ajaran agama, indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1.      Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau  pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.      Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.      Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan  bisnisnya.
4.      Indikator etika berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap  beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.      Indikator etika berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.      Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

5.      Cara berbisnis dengan etika
Sebuah bisnis dipandang dari tiga sudut pandang yaitu sudut pandang ekonomis, moral dan hukum. Secara sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis untuk menghasilkan untung. Good business adalah bisnis yang membawa banyak untung. Tujuan bisnis adalah memaksimalkan keuntungan. Secara sudut pandang moral, mencari keuntungan dalam bisnis adalah sah dan wajar, asal tidak dicapai dengan merugikan pihak lain. Sedangkan secara sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang patuh pada hukum. Dapat disimpulkan bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan untung, dan diperbolehkan oleh sistem hukum, serta sesuai moral.
Dalam menjalankan bisnis, perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnisnya harus mengikuti norma-norma dan aturan yang berlaku. Kegiatan bisnis penuh dengan pasang surut, siasat, taktik maupun cara-cara strategis dan bahkan saling jegal antar pesaing seringkali terjadi. Bisnis yang dilakukan sesuai dengan aturan, norma, dan etika akan menguntungkan perusahaan itu sendiri maupun masyarakat luas. Reputasi perusahaan yang baik pun akan didapatkan dan menjadi sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.
Lalu,bagaimanakah bisnis yang beretika? Adakah standar etikanya? Etika itu tidak ada standarnya. Jika mengacu kepada hukumatau regulasi yang formal, itu bisa dijadikan sebagai standar etika. Namun masih banyak pula aspek yang belum masuk. Misalnya, bagaimana kita memformalkan itikad baik? Menyembunyikan informasi? Dan sebagainya. Prinsip “timbal balik” menjadi sebuah solusi para pemikir etik didunia sebagai dasar pedoman pengukurannya.
 Prinsip “timbal balik” atau prinsip imperatif dalam etika, dimana sesuatu tindakan dianggap tidak beretika apabila orang lain melakukannya kepada kita, maka kita tidak bisa menerimanya. Kesimpulan lain dikatakan bahwa suatu tindakan dianggap beretika apabila kita tidak berkeberatan jika orang lain melakukan hal itu terhadap diri kita. Namun ada sebuah permasalahan ketika tidak semua memiliki wawasan atau pandangan yang sama. Semakin tinggi tingkat pendidikan atau semakin luas wawasan seorang, maka biasanya semakin komprehensif analisisnya terhadap etika.

6.      Apa itu periklanan
Perusahaan akan melakukan aktivitas pemasaran dalam menjalankan roda bisnisnya. Aktivitas pemasaran muncul dalam semua bentuk. Dalam literatur, Manajemen Pemasaran(Koller&Kotler), McCarthy mengklasifikasikan aktivitas-aktivitas ini sebagai sarana bauran pemasaran dari empat jenis yang luas, yang disebutnya sebagai 4P dari pemasaran. 4P terdiri dari produk (product ), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion).Perusahaan harus melakukan bauran pemasaran ini agar produknya bisa sampai kepada konsumen. Perusahaan harus memperhatikan produk yang dijual baik, produk dijual pada tempat yang tepat dan harga yang tepat, serta promosi produk yang cocok.
Debaish dan Muralidhar (2013) menyatakan bahwa sasaran dari promosi adalah meningkatkan penjualan, memelihara atau meningkatkan pangsa pasar, menciptakan atau meningkatkan pengenalan merk, menciptakan iklim yang menguntungkan untuk penjualan mendatang, menginformasikan dan mengedukasi pasar, serta menciptakan keuntungan kompetitif. Media promosi meliputi iklan, penjualan langsung, sales promotion, public relation dan publisitas, personal selling dan iklan secara online. 
Ada dua pendekatan dalam melakukan promosi sebuah produk, yaitu above the line dan below the line Promosi above the line, biasanya merupakan bentuk yang biasa dalam mengiklankan sebuah produk. Media promosi ini meliputi surat kabar, majalah, televisi, film, radio, papan reklame. Tipe ini dapat menjangkau untuk konsumen yang lebih luas, namun biasanya membutuhkan biaya yang lebih mahal dan sulit juga untuk mengetahui efektivitas dari pesan yang dibawa. Promosi below the line merupakan cara promosi yang memungkinkan untuk berkomunikasi langsung dengan konsumen dan lebih terarah obyek promosinya.
Dapat disimpulkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan dipasar dan juga sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk. Sebagai pemberi informasi, maka diharapkan informasi yang diharapkan adalah informasi yang jelas, benar dan jujur sesuai dengan hak konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999. Perusahaaan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk memilih jenis iklan yang dibutuhkan, harus mempertimbangkan 5 M dalam dunia periklanan 5 M tersebut adalah :
-          Mision
Kita harus mengetahui tujuan dari penjualan dan sasaran dari iklan tersebut.
-          Money
Hal ini terkait dengan harapan dalam product life cyle-nya , pangsa pasar, dan basis konsumen, suasana kompetisi, frekuensi iklan, kemampuan substitusi produk
-          Message
Pemunculan pesan, evaluasi, dan seleksi pesan, pelaksanaan pesan, dan review tanggung jawab sosial.
-          Media
Terkait dengan jangkauan, frekuensi, dampak, tipe media mayoritas, waktu iklan

-          Measurement
Terkait dengan dampak komunikasi dan dampak penjualan

7.      Etika Periklanan
Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukanhanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputiisi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.
Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual; bahasa; tanda asteris (*); pencantuman harga; garansi; janji pengembalian uang; budaya; rasa takut; dan takhayul                    ; kekerasan; keselamatan; perlindungan hak-hak pribadi; hiperbolisasi; waktu tenggang; penampilan pangan; penampilan uang; kesaksian konsumen; anjuran (endorsement); perbandingan; perbandingan harga; merendahkan; peniruan; istilah ilmiah dan statistik; ketiadaan produk; ketaktersediaan hadiah; syarat dan ketentuan; pornografi dan pornoaksi; manfaat produk; dan khalayak anak.
Ragam iklan yang diatur adalah minuman keras, rokok dan produk tembakau, obat-obatan, produk pangan, vitamin, mineral dan suplemen, produk peningkatan kemampuan seks, kosmetika dan produk perawatan tubuh, alat dan perlengkapan kesehatan di rumah tangga, dll.
Dalam EPI diatur juga tentang tata krama pemeran iklan. Pemeraniklan yang dimaksud adalah anak, perempuan, jender, pejabat negara,tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brand ambassador ), tuna daksa (penyandang cacat), tenaga medis, pemeran lainnya, hewan, tokoh animasi. Mengenai tata krama dalam wahana iklan juga diatur, yaitu media cetak, media televisi, media radio, media bioskop, media luar griya (out-of-home-media), media digital, layana pesan singkat (SMS-Short Message Service) dan layanan multimedia singkat (MMS-Multimedia Service), promosii penjualan, pemasaran/penjualan langsung (direct marketing/selling), perusahaan basis data (database), penajaan ( sponsorship ), gelar wicara (talk show ), periklanan informatif (informative advertising ), pemaduan produk ( product placement  / integration ),penggunaan data riset, subliminal, subvertensi (subvertising)  


KESIMPULAN
Aktivitas periklanan (advertising) menjadi salah satu hal yang penting dilakukan perusahaan demi meningkatkan penjulan dari produknya. Promosi dilakukan dengan strategi yang tepat agar target penjualan didapatkan semaksimal mungkin.
Branding atau merk juga merupakan hal penting dalam aktivitas sebuah perusahaan untuk mencapai target penjulan. Dengan penempatan merk yang baik maka akan mendukung sebuah periklanan yang dibuat dan pada akhirnya meningkatkan target penjualan.
Bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan untung, dan diperbolehkan oleh sistem hukum, serta sesuai moral. Beriklan adalah salah satu proses bisnis, sehingga dalam beriklan pun harus mematuhi hukum dan sesuai moral. Etika yang baik dalam periklanan sesuai dengan aturan hukum contohnya adalah mematuhi segala regulasi yang ada seperti yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) .Sebagai masyarakat kita harus memahami regulasi mengenai periklanan apakah sudah sesuai hukum yang berlaku atau belum, maupun sudah sesuai moralkah iklan yang ada. Masyarakat harus proaktif untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ada, sehingga terjadi check and balances.
.


DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku dan Jurnal
Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Sonny A, Keraf. 1991. Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
Ernawan Erni. 2011. Business Ethics. Bandung: Alfabeta
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. 2009. Manajemen Pemasaran, Edisi ke 13, Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga
Hurriyati, Ratih. 2005. Bauran Pemasaran dan  Loyalitas  Konsumen. Bandung  : Alfabeta
Hurriyati, Ratih. 2008. Bauran Pemasaran dan   Loyalitas   Konsumen. Bandung: Alfabeta
Hurriyati, Ratih. 2010. Bauran Pemasaran Jasa dan Loyalitas Konsumen. Bandung : Alfabeta
B.     Dokumen-dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2014. Dewan Periklanan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar