Analisis
dampak lingkungan di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan pentingnya suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup
disekitarnya.
Fungsi
Analisis Dampak Lingkungan diantaranya:
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha atau kegiatan.
3.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
4. Memberi masukan desain rinci teknis dari
rencana usaha atau kegiatan.
5.
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana
usaha atau kegiatan.
Indonesia
memiliki peraturan yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, peraturan
tersebut diantaranya:
1. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
2. Kep.
MenLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL.
3. Kep.
MenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL.
4. Kep.
MenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan
Permukiman Terpadu.
5. Kep.
MenLh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan
di Daerah Lahan Basah.
6. Kep.
MenLH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
7. Kep.
MenLH Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL
Kabupaten/Kota.
8. Kep.
MenLH Nomor 42 Tahun 2000 ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis
AMDAL.
9. Kep.
MenLH Nomor 30 Tahun 1992 ttg Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL.
10. Kep.
Ka. Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.
11. Kep.
Ka. Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 ttg Pedoman Penyusunan AMDAL.
12. Kep.
Ka. Bapedal Nomor 105 Tahun1997 ttg Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL &
RPL.
13. Kep.
Ka Bapedal Nomor 124 Tahun 1994 ttg Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat
dalam Penyusunan AMDAL.
14. Kep.
Ka. Bapedal Nomor 299 Tahun 1996 ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam
Penyusunan AMDAL.
15. Kep.
Ka. Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 ttg Pedoman Mengenai Dampak Penting.
Berikut adalah landasan hukum di bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL):
UU
No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ø Pasal
1 ayat 21 : AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Ø Pasal
15 ayat (1) : Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki
AMDAL. Ayat (2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian
AMDAL ditetapkan dengan PP.
PP
No. 27 Th. 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Ø Pelaksanaan
dari Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Ø Wujud
pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup;
Ø Setiap
usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan
sedini mungkin;
Ø Diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan
Proses
dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari tahapan-tahapan prosedur,
berikut diantaranya:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2. Proses pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6. Persetujuan kelayakan lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar